Nama : Adityo Dwi Wijanarko
Npm : 20207046
Kelas : 4eb06
Good Corporate Governance
Corporate Governance dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan ‘pengendalian perusahaan’ atau ‘tata-kelola perusahaan’, atau ada juga yang menterjemahkan dengan ‘tata-pamong perusahaan’. Namun karena padanan bahasa Indonesia ini belum cukup baku, maka dalam tulisan ini sengaja digunakan istilah aslinya saja, yaitu Corporate Governance.
Tata-kelola atau governance memang lain dengan pengelolaan atau manajemen sebagaimana nanti dapat dilihat dari rumusan pengertian atau definisinya. Semua perusahaan membutuhkan suatu kerangka-kerja tata-kelola yang meliputi misi yang akan dicapai dan aturan-aturan serta konvensi yang jelas untuk pedoman pencapaian misi tersebut.
Pemicu Timbulnya Corporate Governance.
Timbulnya berbagai skandal besar yang menimpa perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an berupa berkembangnya budaya serakah dan pengambilalihan perusahaan secara agresif lebih menyadarkan orang akan perlunya sistem tata-kelola ini. Bagaimanapun juga dalam suatu perusahaan selalu saja terjadi pertarungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif, dan inilah sentral dari pengaturan yang menjadi obyek corporate governance. Suatu lembaga itu tidak mempunyai jiwa, sedangkan yang mempunyai adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya, yang dipengaruhi oleh interaksi dalam mengejar kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
Selalu ada potensi konflik antara pemilik saham dan pimpinan perusahaan, antara pemilik saham majoritas dan minoritas, antara pekerja dan pimpinan perusahaan, ada potensi mengenai pelanggaran lindungan lingkungan, potensi kerawanan dalam hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat, antara perusahaan dan pelanggan ataupun pemasok, dan sebagainya. Bahkan besarnya gaji para eksekutif dapat merupakan bahan kritikan.
Pada tahun 1992 misalnya masyarakat industri otomotif Jepang mengkritik industri otomotif Amerika Serikat yang memberikan gaji terlalu tinggi pada para eksekutifnya. Bahkan ketika resesi pada tahun 1989, gaji mereka terus meningkat sebesar rata-rata 6,7% sedangkan nilai pemegang saham pada waktu yang sama merosot sebesar 9%. Untuk itu diperlukan suatu tata-kelola perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab.
Tadinya faham corporate governance hanya berkembang di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan Amerika, tetapi segera pula berkembang di negara-negara lain.
Dalam corporate governance selalu ada dua hal yang perlu diperhatikan. Apakah aturan atau sistem tata-kelola sudah ada secara jelas, lengkap, dan tertulis ? Apakah aturan dan sistem yang sudah jelas tersebut dilaksanakan dengan konsisten atau tidak ? Kedua hal tersebutlah yang menentukan apakah sudah ada good corporate governance dalam suatu perusahaan.
Dewasa ini, corporate governance sudah bukan merupakan pilihan lagi bagi pelaku bisnis, tetapi sudah merupakan suatu keharusan dan kebutuhan vital serta sudah merupakan tuntutan masyarakat. Setiap tindakan memerlukan pertanggungjawaban, baik itu tindakan bisnis, tindakan dalam dunia olah raga dan sebagainya, bahkan juga tindakan dalam perang. Bagi Indonesia, good corporate governance dewasa ini merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh IMF yang harus diusahakan oleh Pemerintah Indonesia.
Elemen Corporate Governance.
Tidak ada model yang baku mengenai corporate governance, karena bisa sangat berbeda antara satu organisasi dengan organisasi yang lain, tergantung dari jenis organisasi, besar kecilnya organisasi, dan budaya organisasi. Di sisi ekstrim yang satu, ada jenis perusahaan publik di mana model corporate governancenya sangat dipengaruhi oleh peraturan yang ketat, sedangkan di lembaga keagamaan, sangat dipengaruhi oleh kepercayaan dan tradisi.
Namun ada semacam aturan atau elemen umum yang perlu dikembangkan oleh setiap bagian organisasi atau perusahaan yaitu sebagai berikut.
• Ada identitas untuk setiap bagian.
• Ada definisi dari tujuannya.
• Bagaimana tujuan tersebut dicapai.
• Kriteria keanggotaan atau kepemilikan.
• Bagaimana bagian tersebut diatur.
• Bagaimana bagian tersebut saling berhubungan.
• Bagaimana kinerja bagian tersebut diukur.
• Bagaimana pengaturan penghentian keanggotaan/kepemilikan.
Corporate Governance Modern
Cikal bakal corporate governance modern adalah apa yang dapat ditimba dari pengalaman skandal Watergate di Amerika Serikat. Sebagai hasil dari berbagai investigasi yang dilakukan oleh para penyidik, para legislator berkesimpulan bahwa rupanya terdapat tidak cukup pengawasan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari pemberian kontribusi politik ilegal dan penyuapan pegawai pemerintah federal.
Pengalaman ini menyebabkan penyempurnaan Foreign and Corrupt Practice Act tahun 1977. Ini kemudian diikuti dengan usulan Securities and Exchange Commision Amerika Serikat pada tahun 1979 untuk mengharuskan pelaporan keuangan internal. Pada tahun 1985, setelah terjadi kegagalan bisnis oleh perusahaan keuangan yang sangat terkenal yaitu Savings and Loan, terbentuklah Komisi Treadway.
Tugas utama Komisi ini ialah mengidentifikasi sebab-sebab utama dari kesalahan interpretasi dari laporan keuangan dan memberikan rekomendasi untuk menghilangkan atau mengurangi kesalahan tersebut. Tahun 1987, Komisi Treadway mengeluarkan laporan yang berisi rekomendasi perlunya suatu lingkungan pengawasan yang mencukupi seperti komite audit independen dan obyektif, perlunya kriteria untuk audit internal, perlunya laporan keuangan yang diumumkan secara publik, dan sebagainya.
Sesuai dengan perkembangan di Amerika Serikat tersebut, di Inggris dibentuk COSO (Committee of Sponsoring Organisations). Laporan COSO pada tahun 1992 menyatakan suatu kerangka kerja pengawasan, yang sebetulnya sudah dikembangkan dalam empat laporan sebelumnya yaitu laporan Cadbury, Rutteman, Hampel dan Turnbull.
Sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar